8/18/17

Finansial Keluarga Muslim

(Bagian dari Kuliah Parenting Nabawiyah)

Pemateri: Ust. Budi Ashari, Lc.

LANDASAN

Q. S. Al Baqarah 180:

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا  ۚ   ا لْوَ صِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ  حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

"Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa."

Islam mengatur harta seseorang ketika hidup dan setelah mati (waris).Berdasarkan ayat di atas, harta disebutkan dengan kata "khairan"  (kebaikan). Allah ingin harta menjadi kebaikan.

Q. S. An Nisa 5:

Allah Subahanahu Wa Ta'ala berfirman:

 وَلَاتُؤْتُواالسُّفَهَآءَ اَمْوَالَـكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَـكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا

"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."

Allah melarang memberi harta kepada orang yg belum sempurna akalnya.Allah ingin harta harta digunakan untuk tegaknya (qiyam) kehidupan.Berhati2 dengan harta, kalau tepat penggunaan maka dapat menegakkan kehidupan, bila tidak tepat penggunaan dapat merobohkan kehidupan.

PEMASUKAN

Wajib belajar halal-haram sebelum mencari nafkah. Jangan sampai nafkah yg dibawa ke rumah berasal dari hal yg haram.

Dalam Islam, kewajiban mencari nafkah/harta berada di pundak suami. Penggunaan harta istri untuk nafkah keluarga harus seizin & dengan ridha istri.

Prinsip2 dalam mencari nafkah (berdasarkan tingkatannya):

Menghindari yg haram.Menghindari yg syubhat.Menghindari yg mubah untuk maslahat yg lebih besar.

Istri adalah ujung tombak mendidik generasi dengan tidak menafikkan tugas suami dalam membangun generasi.

Qana'ah (sikap rela menerima dan merasa cukup) dengan apa yg Allah berikan setelah dilakukan ikhtiar dalam mencari nafkah/pemasukan.

PENGELUARAN

Ukuran sedang, tidak berlebihan & tidak berkurangan. Ukur kemampuan belanja sesuai kondisi sesuai kebutuhan hidup.

Tidak pelit dan juga tidak berlebihan (foya2).

Wajib menghindari pengeluaran dari sifat yg berlebih2an (mubadzir, tidak manfaat). Mubadzir adalah sifat syaithan. Islam menegaskan asas manfaat.

Memulai dari orang yg terdekat/orang yg ditanggung nafkahnya (istri, anak, orang tua, dsb.).

PENYIMPANAN

Jauhkan dari riba. Dosa riba lebih besar daripada zina. Harus berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari riba.

Fii sabilillah, penyimpanan yg sifatnya ukhrawi ('menyimpan' di Allah subhanahu wa ta'ala). Balasan yg Allah janjikan adalah kenikmatan di dunia dan akhirat.

Rasul menetapkan kaum muslimin dalam menyimpan harta dalam bentuk dinar/emas & dirham/perak. Emas & perak nilainya relatif stabil dan relatif tidak tergerus secara sistemik.

Investasi dalam bentuk emas/perak dapat disimpan (tanpa ada kewajiban mengelola, tidak seperti investasi tanah yg wajib dikelola) tinggal dibayarkan saja zakatnya bila telah jatuh nishab.

PENGEMBANGAN

Uang tidak boleh mengendap dan berputar hanya di orang kaya saja. Bila uang didapatkan untuk nafkah masih berlebih, maka sebagiannya disimpan, dan sebagian lainnya digunakan untuk menggerakkan ekonomi umat.

Q. S. Al Hasyr 7:

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

مَاۤ اَفَآءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ  ۙ   كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً بَۢيْنَ الْاَغْنِيَآءِ مِنْكُمْ  ۗ  وَمَاۤ اٰتٰٮكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰٮكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا  ۚ  وَاتَّقُوا اللّٰهَ  ۗ  اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ 

"Harta rampasan fai' yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya."

Asuransi terbaik: keberkahan. Keberkahan diperoleh  dengan amal shalih. Allah menjamin/mengurus orang2 yg shalih.

SALAH KAPRAH

Utang jadi kebiasaan (sistemik). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan transaksi secara tunai/cash. Utang dibolehkan dalam Islam namun diatur dengan syarat2 yg ketat.

Harta gono-gini. Islam mewajibkan untuk memperjelas status kepemilikan harta, sehingga ketika ada yg meninggal atau terjadi perceraian maka akan jelas pembagian hartanya. Ahli waris harus mengetahui status harta yg mewarisi.

Uang suami = uang istri. Istri tidak perlu mengetahui harta suami, yg penting adalah kebutuhan/nafkah istri terpenuhi.

Investasi tanah. Islam mengatur dengan ketat dan keras perihal tanah. Islam melarang tanah tidak dikelola/diurus (tanah harus digarap). Allah memurkai orang yg tidak menggarap/mengelola tanah2nya.

*Ditulis ulang oleh Eko Andi Rahman*

No comments:

Post a Comment